MAKALAH AL QUR’AN HADIST
tentang
“MAKANAN HALAL LAGI BAIK”
Disusun Oleh :
J Nurmah Wijayanti
Kelas : XI
Mipa2
Madrasah Aliyah Negeri 4 Kebumen
Tahun Ajaran 2015-2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan
rahmat-Nya kepada kita semua hingga kita selalu dalam keadaan sehat wal
'afiyat. Sesungguhnya hanya kepada Allah lah kita memohon ampunan dan
pertolongan.
Sholawat serta salam tak lupa tercurah kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, yang diutus oleh Allah ke bumi untuk
meluruskan manusia. Membawa kita dari kejahiliyahan menuju cahaya Islam yang
haq.
Karena hidayah-Nya pula, Alhamdulillah penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada
Ibu Hudatul selaku guru mata pelajaran Al Qur’an Hadist, yang telah banyak
memberikan bimbingan dan pengarahan. Teman-teman, serta semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Akhirnya, penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini
ada banyak terdapat kesalahan. Penulis juga mohon kritik dan saran apabila
dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan.
Wabillathit
taufiq wal hidayah, war ridho wal inayah.
Wassalamu'alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
Kebumen, 10
Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................
1
KATA
PENGANTAR...............................................................................................
2
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
3
BAB
I PENDAHULUAN.........................................................................................
4
A.
Latar
Belakang.......................................................................................................................
4
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................................................
4
C.
Tujuan....................................................................................................................................
5
BAB
II
PEMBAHASAN..........................................................................................
6
A.
Pengertian
Makanan Halal.....................................................................................................
6
B.
Ciri-ciri
Makanan dan Minuman
Halal.................................................................................
7
C.
Syarat
Makanan yang
Halal....................................................................................................
8
D.
Jenis-jenis
Makanan Halal......................................................................................................
9
E.
Manfaat
Makanan dan Minuman Halal.................................................................................
11
F.
Dalil
Naqli Tentang Makanan dan Minuman Halal...............................................................
11
G.
Pengertian
Makanan
Haram...................................................................................................
13
H.
Kriteria
Makanan atau Binatang yang Diharamkan dalam Islam..........................................
14
I.
Jenis-jenis
Makanan
Haram...................................................................................................
14
J.
Dampak
Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram...............................................................
25
K.
Mudharat
Makanan dan Minuman Haram.............................................................................
25
L.
Menerapkan
Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram..........................................
25
BAB
III
PENUTUP..................................................................................................
27
A.
Kesimpulan............................................................................................................................
27
B.
Kritik
dan
Saran.....................................................................................................................
27
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
28
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Makanan yang halal dan baik merupakan tuntunan agama.
Halal dari segi dhahiriyah dan sumber untuk mendapatkan makanan tersebut apakah
melalui cara-cara yang halal. Memakan makanan yang halal dan baik merupakan
bukti ketaqwaan kita kepada Allah, karena memakan makanan halal dan baik
merupakan salah satu ibadah.
Allah membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan
yang telah diberikan Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta
meninggalkan yang haram. Allah menyeru manusia supaya menikmati makanan-makanan
yang baik dalam kehidupan mereka dan menjauhi makanan-makanan yang tidak baik,
karena dunia diciptakan untuk seluruh manusia. Karunia Allah bagi setiap
manusia adalah sama, baik beriman atau tidak beriman. Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT menciptakan berbagai makhluk hidup
, diantaranya manusia, hewan, dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan
satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan
bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih
dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan
hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan
dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan juga membutuhkan
manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan
bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT diciptakan
untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya., apakah itu manusia, hewan,
maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan
menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka
bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang
berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama.Maka
dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang dapat di tarik
rumusan masalahnya,diantaranya :
a) Apakah pengertian Halal dan Haram ?
b) Hadist atau Qur’an Surah apa yang
menerangkan tentang halal dan haram?
c) Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis
makanan halal ?
d) Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis
makanan haram ?
e) Dalil apa yang menerangkan makanan halal
dan makanan haram?
f) Apa saja manfaat mengkomsumsi makanan halal
?
g) Apa dampak negatif dari mengkomsumsi
makanan haram ?.
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
yakni :
a) Mengetahui pengertian dari halal dan haram.
b) Mengetahui dalil ( hadist atau Qur’an
Surah) yang menerangkan tentang halal dan haram.
c) Mengetahui jenis-jenis makanan halal.
d) Mengetahui jenis-jenis makanan haram.
e) Mengetahui dalil yang menerangkan mengenai
makanan halal dan haram.
f) Mengetahui manfaat mengkomsumsi makanan halal.
g) Mengetahui dampak negatif mengkomumsi
makanan haram.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Makanan Halal
Hal ini di jelaskan dalam surah Ali 'Imran ayat 93
berikut ini :
Artinya :
" Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan [212]. Katakanlah: "(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar ." (Q.S. Ali 'Imran 3:93).
" Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan [212]. Katakanlah: "(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar ." (Q.S. Ali 'Imran 3:93).
Halal (Arab : حلال ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau
kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama
Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan
dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam,
menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pada
prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam
Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap
benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada
larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanya para
sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatang beserta
bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu
makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak
dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan.
Lawan halal adalah haram. Halal sebagai salah satu dari lima hukum,
yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram
(dilarang). Sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani
oleh Majelis Ulama Indonesia.
Jadi, Makanan yang halal
adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, Sedangkan minuman yang
halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan
walaupun bahan dasarnya adalah air seperti kopi, teh, es juice dan lain-lain.
B.
Ciri-ciri Makanan dan Minuman Halal
Untuk mengetahui halal haramnya jenis barang
(dzat) tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui
ciri-ciri makanan atau minuman tersebut, antara lain :
1) Penjelasan dalam Al qur’an dan hadist
2) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3) Tidak merusak badan, akal, maupun pikiran
4) Tidak kotor, najis, dan tidak menjijikkan
5) Bergizi dan tidak mengandung racun yang bisa
menyebabkan penyakit
6) Tidak di satukan dan tidak tercampuri dengan
barang yang haram
7) Tidak memabukkan
8) Di peroleh dengan cara yang halal
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kita disuruh memakan
makanan dan minum minuman yang halal dan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam Al
Qur’an Surat Al Baqarah ayat 168.
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِۚ
اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ البقرة ﴿١٦٨﴾
Artinya:
“Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan
jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata
bagimu”. (Q.S. Al Baqarah/2:168)
Dari dua ayat di atas maka jelaslah
bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat,
yaitu:
1.
Halal, artinya
diperbolehkan untuk dimakan dan
tidak dilarang oleh hukum syara’
2.
Baik, artinya
makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi
4 bagian:
1.
Semua jenis
aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik
membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2.
Air atau
cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak
yang berubah menjadi cuka.
3.
Air atau
cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4.
Air atau
cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak
bertentangan dengan ajaran agama Islam.
C.
Syarat Makanan yang Halal
1)
Suci, bukan najis atau yang terkena najis, firman Allah maksudnya:
Artinya:
"Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan nama selain Allah". (Surah Al Baqarah : 173).
2)
Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak
langsung, firman Allah:Artinya:
"Dan
janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan". (Surah Al
Baqarah:195).
3)
Tidak memabukkan, sabda Rasulullah SAW yang bermaksud
:"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah
haram". (Sahih Muslim).
4)
Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari'at jika
makanan itu berupa daging hewan.
D.
Jenis-jenis Makanan Halal
Makanan yang dihalalkan dalam Islam sangat banyak sekali, berbagai
macam makanan mulai dari yang dihasilkan dari tumbuhan ataupun dari hasil
ternakan (hewan). Dalam Al Qur’an telah dijelaskan Oleh Allah SWT, dalam Surat
Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِۚ
اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ البقرة ﴿١٦٨﴾
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan
baik yang terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan.
Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S. Al Baqarah/2:168).
Dari itu Allah SWT juga berfirman dalam Al
Qur’an Surat Al Baqarah ayat 172 yaitu:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
v Makanan halal juga dari segi jenis ada tiga:
·
Berupa hewan yang ada di
darat maupun di laut seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
·
Berupa nabati (tumbuhan)
seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain.
·
Berupa hasil bumi yang
lain seperti garam semua.
Pada pembahasan ini makanan
yang dihalalkan dalam Islam meliputi beberapa hal yaitu:
1. Halal secara zatnya
Makanan yang dimakan tidak mengandung zat yang dapat membuat haram makanan.
Adapun kemungkinan suatu makanan menjadi haram karena memberi Mudharat bagi
manusia seperti racun, barang-barang menjijikkan, dan sebagainya.
2. Halal cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka
menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
a)
Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang
muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
b)
Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan
atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).
c)
Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan,
darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, urat nadi lehar atau
saluran nafasnya harus putus, dan harus dilakukan secara santun, menggunakan
pisau yang tajam.
d)
Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau
tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui
tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan
penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang
digunakan memproses bahan tidak halal.
e)
Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang
hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua
jenis hewan yang hidup di dalam air.
f)
Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis
binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih
mengundang perbedaan pendapat.
3.
Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya.
Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan
thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan
cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat
berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir
dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi
beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan
doanya sulit diterima oleh Tuhan.
E. Manfaat Makanan Dan Minuman Halal
Makanan dan
minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat
berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan
minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri
kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa
berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang
itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.
Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan
hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak
barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat
menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.
Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
4.
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7.
Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas
yang di tentukan Allah SWT.
8.
Manusia dapat mencapai ridha Allah SWT dalam hidup
karena dapat memilih jenis makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk
Allah SWT.
9.
Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena makanan
dan minuman yang halal memengaruhi watak dan perangai manusia menjadi sabar,
tenang, dan qanaah.
10.
Manusia dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena
tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang
haram akan mempengaruhi sikap mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah,
kasar ucapan, maupun perbuatannya.
F. Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1. “… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam
kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya
adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, maka barang itu termasuk
yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.” [(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid].
2. Surat Al Maidah Ayat 88 yaitu:
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah berikan rezekinya kepadamu bertaqwalah pada Allah
yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3. Surat An Nahl Ayat 10 yaitu:
Artinya:
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit
untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagainya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan,
yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.” (QS.An Nahl : 10)
4. Surat Al Maidah Ayat 90 yaitu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al Maidah : 90)
5. “Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada
Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab),
maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.”
(HR. Tabrani)
6. Surat An Nahl Ayat 114 yaitu:
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا٠٠٠ ﴿١١٤﴾
Artinya:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki
yang telah diberikan Allah kepadamu…”(QS. An Nahl :114)
7. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
أَيُّمَا
لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
Artinya:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka
lebih pantas untuknya”.
8.
Surat
Al Baqarah Ayat 195 yaitu:
وَلاَ
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
G.
Pengertian
Makanan
Haram
Haram
artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh
syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada
bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan
mendapat pahala.
Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya
mengkonsumsi makanan dan minuman yang baik. Sebaliknya manusia diharuskan
menjauhi makanan dan minuman yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang
dilarang dikonsumsi menurut syariat Islam, Sedangkan minuman yang haram adalah
minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang
jelas. Firman Allah dalam surat al A’raf ayat 157, yang artinya :
...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk ...” ( QS. Al A’raf / 7 : 157 )
H. Kriteria Makanan atau Binatang yang
Diharamkan dalam Islam
Di dalam Syariat islam, makanan atau
binatang yang haram dikonsumsi ada 2 jenis yaitu:
1.
Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri
memang sudah diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya yang dijelaskan dalam Al
Qur’an dan Hadits. Misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua binatang
buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya,
dan lain sebagainya.
2.
Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor
eksternal)
Maksudnya
yaitu hukum asal makanan itu sendiri adalah halal akan tetapi berubah menjadi
haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya:
makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi
riba upah pelacuran, sesajen perdukunan, dan lain sebagainya.
I. Jenis-jenis Makanan Haram
Makanan yang haram dalam Islam
ada dua jenis:
1.
Ada yang diharamkan karena dzatnya
Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai,
darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan
dzatnya
Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram
karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya:
makanan dari hasil mencuri, upah perzinaan, sesajen perdukunan, makanan yang
disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua
makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri (apalagi kalau sampai membunuh
diri) baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba
dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
1)
Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan
juga bukan hasil perburuan. Allah SWT menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّامَا ذَكَّيْتُمْ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS.
Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Ø Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
·
Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
·
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
·
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
·
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
·
Hewan yang mati karena
dimangsa oleh binatang buas.
·
Semua hewan yang mati
tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
·
Semua hewan yang
disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
·
Semua hewan yang
disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
·
Semua bagian tubuh
hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu
Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
Artinya:
“Apa-apa
yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka
potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan
olehnya)
v Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini
halal dimakan:
§ Ikan, karena dia
termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah
halal bangkainya kecuali kodok.
§ Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu
adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
§ Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus
Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Artinya:
“Penyembelihan untuk janin adalah
penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada
dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point
pertama]
2) Darah
→Yakni darah yang
mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
“Atau darah yang mengalir”.أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana
ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan
darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3) Daging babi.
Telah berlalu dalilnya
dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi
adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4) Khamar.
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma secara
marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan
hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5) Semua hewan buas yang bertaring
Sahabat Abu Tsa’labah
Al-Khusyany radhiallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas
yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang
bertaring maka memakannya adalah haram”. Yang diinginkan di sini adalah
semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan
memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul
Muwaqqi’in (2/117).Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di
atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril
Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]
6) Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan
dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa
dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali,
Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu
‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya:
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan
semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni'
(3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7) Jallalah
Dia adalah hewan
pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan
kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan
feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad (dalam satu
riwayat) dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka
berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
“Rasulullah SAW melarang dari
memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. {HR. Imam Lima kecuali
An-Nasa`iy (3787)}
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
a) Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang
diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan
makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua
hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah
halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
b) Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari
feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih
pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan
kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’
(9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir
(9/499-500)]
8) Keledai jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan
madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas
bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Artinya:
“Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang
jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan
darinya keledai liar, karena Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
Artinya:
“Saat
(perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi SAW melarang
kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat
yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada
perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat
Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj
(4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9) Kuda
Telah berlalu
dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna
dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Artinya:
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah
SAW lalu kamipun memakannya”. (HR.
Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah
sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW. Ini adalah pendapat jumhur
ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam
madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf
dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy
sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah
(1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291),
Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus
Shoghir (2/185)]
10)
Baghol
Dia adalah
hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir radhiallahu ‘anhuma berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
Artinya:
“Rasulullah SAW mengharamkan
-yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR.
Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan
ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang
halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir
(11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
11)
Anjing
Para ulama
sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini
adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu
pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan
sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]”.
Dan
telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim
dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan
anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12)
Kucing
baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur
ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang
bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh
Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim
akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13)
Monyet
Ini
merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah,
Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah
haram, karena Allah Ta’ala telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat
(Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang
yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa
Allah Ta’ala tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada
mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak
termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong
hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14)
Gajah
Madzhab
jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang
bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby,
Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy rahimahumullah. [Al-Luqothot point ke-14]
15)
Musang (arab: tsa’lab)
Halal,
karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa
manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang
baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan
salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299),
Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16)
Hyena/kucing padang pasir (arab:
Dhib’un)
Pendapat
yang paling kuat di kalangan ulama dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy
dan Imam Ahmad adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini
berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya
bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab,
“iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab,
“boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh
Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan
dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir
(4/152).
Pendapat
ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam
Asy-Syaukany. Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan
buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus
daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits
yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena
diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author
(8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni'
(3/52)]
17)
Kelinci
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin
Malik radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya beliau (Nabi SAW) pernah
diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliau pun menerimanya”.
Imam
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun
yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr
ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18)
Belalang
Telah berlalu
dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan
dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin
Malik radhiallahu ‘anhu:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Artinya:
“Kami berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak 7 peperangan sedang kami
hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
19)
Kadal padang pasir (arab:
dhobbun )
Pendapat yang
paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb
adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW tentang biawak:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
Artinya:
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia
adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun
keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan
beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau kabarkan
sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Artinya:
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini
yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul
Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20)
Landak
Syaikh
Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena
tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’
(9/10).
21)
Ash-shurod,
kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah
Kelima hewan
ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau
berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
Artinya:
“Rasulullah SAW melarang membunuh shurod,
kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun
larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Abu Daud. Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun
haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah
dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22)
Yarbu’
Halal,
ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat
‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari
segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan
haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam
Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23)
Kalajengking,
ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak
Karena
semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan
adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk
dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali
lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
Artinya:
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang
boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram
(Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR.
Muslim)
Adapun
tokek dan wallahu a’lam diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari
hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24)
Kura-kura
(arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon)
Telah
berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini
adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25)
Siput
(arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar
Imam
Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal
memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak),
kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka,
berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman
Allah Ta’ala, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang
menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan,
tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau
dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka
tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena
tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot
point ke-31 s/d 34]
J.
Dampak
Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram
1.
Merusak
jiwa
2.
Berbahaya
dan merusak hak orang lain
3.
Memubazirkan
dan membahayakan kesehatan
4.
Menimbulkan
permusuhan dan kebencian
5.
Menghalangi
mengingat Allah SWT
K.
Mudharat
Makanan dan Minuman Haram
1.
Makanan dan
minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak
mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak,
namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
2.
Dan juga
makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan
haram itu. Sehingga teman, kerabat ikut terkena getahnya. Dan juga yang mencari
rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah banyak dan besar
karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak
familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan
minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
b. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan
karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
c. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak
tenang.
d. Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila
ketahuan.
e. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
L. Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa
nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik.
Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanak saudara dari hasil haram bila
dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang
halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan
aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan
doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman
haram :
1. Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat
ataupun haram
2. Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya.
3. Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan
tubuh.
4. Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
makanan dan minuman.
5. Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara
untuk mendapatkan rezeki.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan
sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik
untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging
yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan
makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, diantaranya
sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak
mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
B.
Kritik
dan Saran
Kami
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap makalah ini
tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit. Selain itu kami juga berharap
pembaca berkenan memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTAKA
Thobib
Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Jakarta: Al-Mawadi Prima
Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh
Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh
Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M,
penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988
M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah
Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat,
karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdymakanan halal
http://agusyazin.blogspot.co.id/2013/10/
http://firdauzzuel.blogspot.co.id/2012/05/
http://lhuluannisa.blogspot.co.id/2012/10/
http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2013/06/
http://www.tintaguru.com/2011/06/
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapuswow artikel yg bagus sekali ,mampir yuk kak terimakasih
BalasHapushttp://hienasss.wallinside.com/
.
Makasih, makalahnya bagus banget
BalasHapus