Kamis, 12 Januari 2017

Makalah Makanan Halal dan Haram

MAKALAH AL QUR’AN HADIST
tentang
“MAKANAN HALAL LAGI BAIK”
https://yentaselalubahagia.files.wordpress.com/2011/11/presentation12.jpg
Disusun Oleh :
J Nurmah Wijayanti
Kelas :   XI Mipa2
Madrasah Aliyah Negeri 4 Kebumen
Tahun Ajaran 2015-2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua hingga kita selalu dalam keadaan sehat wal 'afiyat. Sesungguhnya hanya kepada Allah lah kita memohon ampunan dan pertolongan.
Sholawat serta salam tak lupa tercurah kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, yang diutus oleh Allah ke bumi untuk meluruskan manusia. Membawa kita dari kejahiliyahan menuju cahaya Islam yang haq.
Karena hidayah-Nya pula, Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Hudatul selaku guru mata pelajaran Al Qur’an Hadist, yang telah banyak memberikan bimbingan dan pengarahan. Teman-teman, serta semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Akhirnya, penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini ada banyak terdapat kesalahan. Penulis juga mohon kritik dan saran apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan.
Wabillathit taufiq wal hidayah, war ridho wal inayah.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Kebumen, 10 Juni 2016


Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR............................................................................................... 2
DAFTAR ISI............................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 4
A.      Latar Belakang....................................................................................................................... 4
B.      Rumusan Masalah.................................................................................................................. 4
C.      Tujuan.................................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 6
A.      Pengertian Makanan Halal..................................................................................................... 6
B.      Ciri-ciri Makanan dan  Minuman Halal................................................................................. 7
C.      Syarat Makanan yang Halal.................................................................................................... 8
D.      Jenis-jenis Makanan Halal...................................................................................................... 9
E.       Manfaat Makanan dan Minuman Halal................................................................................. 11
F.       Dalil Naqli Tentang Makanan dan Minuman Halal............................................................... 11
G.      Pengertian Makanan Haram................................................................................................... 13
H.      Kriteria Makanan atau Binatang yang Diharamkan dalam Islam.......................................... 14
I.        Jenis-jenis Makanan Haram................................................................................................... 14
J.        Dampak Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram............................................................... 25
K.      Mudharat Makanan dan Minuman Haram............................................................................. 25
L.       Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram.......................................... 25
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 27
A.      Kesimpulan............................................................................................................................ 27
B.      Kritik dan Saran..................................................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 28




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Makanan yang halal dan baik merupakan tuntunan agama. Halal dari segi dhahiriyah dan sumber untuk mendapatkan makanan tersebut apakah melalui cara-cara yang halal. Memakan makanan yang halal dan baik merupakan bukti ketaqwaan kita kepada Allah, karena memakan makanan halal dan baik merupakan salah satu ibadah.
Allah membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan yang telah diberikan Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta meninggalkan yang haram. Allah menyeru manusia supaya menikmati makanan-makanan yang baik dalam kehidupan mereka dan menjauhi makanan-makanan yang tidak baik, karena dunia diciptakan untuk seluruh manusia. Karunia Allah bagi setiap manusia adalah sama, baik beriman atau tidak beriman. Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya.  Allah SWT menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia, hewan, dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya., apakah itu manusia, hewan, maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama.Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang dapat di tarik rumusan masalahnya,diantaranya :
a)      Apakah pengertian Halal dan Haram ?
b)      Hadist atau Qur’an Surah apa yang menerangkan tentang halal dan haram?
c)      Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan halal ?
d)     Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan haram ?
e)      Dalil apa yang menerangkan makanan halal dan makanan haram?
f)       Apa saja manfaat mengkomsumsi makanan halal ?
g)      Apa dampak negatif dari mengkomsumsi makanan haram ?.

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni :
a)      Mengetahui pengertian dari halal dan haram.
b)      Mengetahui dalil ( hadist atau Qur’an Surah) yang menerangkan tentang halal dan haram.
c)      Mengetahui jenis-jenis makanan halal.
d)     Mengetahui jenis-jenis makanan haram.
e)      Mengetahui dalil yang menerangkan mengenai makanan halal dan haram.
f)       Mengetahui manfaat mengkomsumsi makanan halal.
g)      Mengetahui dampak negatif mengkomumsi makanan haram.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Makanan Halal
Hal ini di jelaskan dalam surah Ali 'Imran ayat 93 berikut ini :
Artinya :
" Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan [212]. Katakanlah: "(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar ." (Q.S. Ali 'Imran 3:93).
Halal (Arab : حلال ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanya para sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatang beserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram. Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu:  fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang). Sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.
Jadi, Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, Sedangkan minuman yang  halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan walaupun bahan dasarnya adalah air seperti kopi, teh, es juice dan lain-lain.
B.     Ciri-ciri Makanan dan Minuman Halal
Untuk mengetahui halal haramnya jenis barang (dzat)  tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui ciri-ciri makanan atau minuman tersebut, antara lain :
1)      Penjelasan dalam Al qur’an dan hadist
2)      Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3)      Tidak merusak badan, akal, maupun pikiran
4)      Tidak kotor, najis, dan tidak menjijikkan
5)      Bergizi dan tidak mengandung racun yang bisa menyebabkan penyakit
6)      Tidak di satukan dan tidak tercampuri dengan barang yang haram
7)      Tidak memabukkan
8)      Di peroleh dengan cara yang halal
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan dan minum minuman yang halal dan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 168.
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا  وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِۚ
اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ  البقرة ﴿١٦٨﴾
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S. Al Baqarah/2:168)
Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.      Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
2.      Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1.      Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2.      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
3.      Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4.      Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
C.     Syarat Makanan yang Halal
1)      Suci, bukan najis atau yang terkena najis, firman Allah maksudnya:
Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah". (Surah Al Baqarah : 173).
2)      Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung, firman Allah:Artinya:
"Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan". (Surah Al Baqarah:195).
3)      Tidak memabukkan, sabda Rasulullah SAW yang bermaksud :"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram". (Sahih Muslim).
4)      Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari'at jika makanan itu berupa daging hewan. 
D.    Jenis-jenis Makanan Halal
Makanan yang dihalalkan dalam Islam sangat banyak sekali, berbagai macam makanan mulai dari yang dihasilkan dari tumbuhan ataupun dari hasil ternakan (hewan). Dalam Al Qur’an telah dijelaskan Oleh Allah SWT, dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:
يَاَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا  وَلاَتَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِۚ
اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ  البقرة ﴿١٦٨﴾
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S. Al Baqarah/2:168).
Dari itu Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 172 yaitu:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
v  Makanan halal juga dari segi jenis ada tiga:
·         Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
·         Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain.
·         Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Pada pembahasan ini makanan yang dihalalkan dalam Islam meliputi beberapa hal yaitu:
1.      Halal secara zatnya
Makanan yang dimakan tidak mengandung zat yang dapat membuat haram makanan. Adapun kemungkinan suatu makanan menjadi haram karena memberi Mudharat bagi manusia seperti racun, barang-barang menjijikkan, dan sebagainya.
2.      Halal cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
a)      Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
b)      Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).
c)      Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, urat nadi lehar atau saluran nafasnya harus putus, dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
d)     Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
e)      Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
f)       Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
3.      Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.
E.     Manfaat Makanan Dan Minuman Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
            Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.      Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.      Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7.      Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.
8.      Manusia dapat mencapai ridha Allah SWT dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
9.      Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi watak dan perangai manusia menjadi sabar, tenang, dan qanaah.
10.  Manusia dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun perbuatannya.
F.      Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal
1.      “… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, maka barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.” [(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid].
2.      Surat Al Maidah Ayat 88 yaitu:
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah berikan rezekinya kepadamu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3.      Surat An Nahl Ayat 10 yaitu:
Artinya:
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagainya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.” (QS.An Nahl : 10)
4.      Surat Al Maidah Ayat 90 yaitu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al Maidah : 90)
5.      “Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR. Tabrani)
6.      Surat An Nahl Ayat 114 yaitu:
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا٠٠٠ ﴿١١٤﴾
Artinya:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu…”(QS. An Nahl :114)
7.      Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
Artinya:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
8.      Surat Al Baqarah Ayat 195 yaitu:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
G.    Pengertian Makanan Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan dan minuman yang baik. Sebaliknya manusia diharuskan menjauhi makanan dan minuman yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi menurut syariat Islam, Sedangkan minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas. Firman Allah dalam surat al A’raf ayat 157, yang artinya :
 ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” ( QS. Al A’raf / 7 : 157 )
H.    Kriteria Makanan atau Binatang yang Diharamkan dalam Islam
Di dalam Syariat islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi ada 2 jenis yaitu:
1.      Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri memang sudah diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadits. Misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya, dan lain sebagainya.
2.      Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal)
      Maksudnya yaitu hukum asal makanan itu sendiri adalah halal akan tetapi berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen perdukunan, dan lain sebagainya.
I.       Jenis-jenis Makanan Haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.      Ada yang diharamkan karena dzatnya
Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya
Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinaan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri (apalagi kalau sampai membunuh diri) baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
1)      Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah SWT menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّامَا ذَكَّيْتُمْ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Ø  Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
·         Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
·         Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
·         Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
·         An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
·         Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
·         Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
·         Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
·         Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
·         Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
Artinya:
 “Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
v  Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
§  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
§   Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِفَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُوَأَمَّا الدَّمَانِفَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
§  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Artinya:
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2)      Darah
→Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
  Atau darah yang mengalir”.أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
3)      Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4)      Khamar.
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya:
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5)      Semua hewan buas yang bertaring
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany radhiallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”. Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]
6)      Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali, Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya:
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7)      Jallalah
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad (dalam satu riwayat) dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:                                                                   
“Rasulullah SAW  melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. {HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787)}
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
a)      Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
b)      Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8)      Keledai jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Artinya:
 “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
Artinya:
 “Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi SAW melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9)      Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Artinya:
 “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10)  Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir radhiallahu ‘anhuma berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم  يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ  لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
Artinya:
 “Rasulullah SAW  mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
11)  Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya:
 “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]”.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]
12)  Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13)  Monyet
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah Ta’ala telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah Ta’ala tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]
14)  Gajah
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy rahimahumullah. [Al-Luqothot point ke-14]
15)  Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16)  Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany. Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
17)  Kelinci
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
Artinya:
 “Sesungguhnya beliau (Nabi SAW) pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliau pun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18)  Belalang
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Artinya:
 “Kami berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
19)  Kadal padang pasir (arab: dhobbun )
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW tentang biawak:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
Artinya:
 “Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau kabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Artinya: “Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20)  Landak
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21)  Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
Artinya:
 “Rasulullah SAW melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22)  Yarbu’
Halal, ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23)  Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
Artinya:                                                                                                         
 “Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun tokek dan wallahu a’lam diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24)  Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon)
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25)  Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah Ta’ala, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]
J.       Dampak Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram
1.      Merusak jiwa
2.      Berbahaya dan merusak hak orang lain
3.      Memubazirkan dan membahayakan kesehatan
4.      Menimbulkan permusuhan dan kebencian
5.      Menghalangi mengingat Allah SWT
K.    Mudharat Makanan dan Minuman Haram
1.      Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
2.      Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat ikut terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah banyak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.       Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
b.      Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
c.       Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.      Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.      Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
f.        Merusak secara jasmani dan rohani kita.
L.     Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit  tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanak saudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1.      Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2.      Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya.
3.      Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4.      Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5.      Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki. 














BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, diantaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
B.      Kritik dan Saran
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit. Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran.








DAFTAR PUSTAKA
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarta: Al-Mawadi Prima
Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh
Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah
Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdymakanan halal
http://agusyazin.blogspot.co.id/2013/10/
http://firdauzzuel.blogspot.co.id/2012/05/        
http://lhuluannisa.blogspot.co.id/2012/10/
http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2013/06/

http://www.tintaguru.com/2011/06/

3 komentar:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus
  2. wow artikel yg bagus sekali ,mampir yuk kak terimakasih

    http://hienasss.wallinside.com/
    .

    BalasHapus
  3. Makasih, makalahnya bagus banget

    BalasHapus